Bakar Dua Pos Polisi, Jaksa Tuntut Mikael 6 Bulan Penjara
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 18 Desember 2025 16:12
SURABAYA (BM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut terdakwa Mikael Alexandro Ligouri, anak dari Marselinus Mongka Poloe dengan pidana penjara 6 bulan atas keterlibatannya dalam aksi pembakaran Polsek Tegalsari dan Pos Polisi Lalu Lintas Mall City of Tomorrow (CITO) saat kerusuhan unjuk rasa di Surabaya beberapa waktu lalu.
Dalam surat tuntutannya, JPU Estik Dilla Rahmawati menyatakan, terdakwa Mikael Alexandro Ligouri terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, permufakatan jahat untuk melakukan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
Menurutnya, perbuatan terdakwa Mikael sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 187 jo Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mikael Alexandro Ligouri anak dari Marselinus Mongka Poloe dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan,” kata JPU Estik saat membacakan surat tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Mikael menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sesuai jadwal, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Mikael agar nota pledoi diajukan pada sidang yang akan digelar pada 6 Januari 2026 mendatang.
Dalam surat dakwaan, terdakwa Mikael didakwa pasal 187 jo pasal 187 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kejahatan pembakaran dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Terdakwa Mikael juga didakwa dengan dakwaan alternatif lain, termasuk pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara.
Peristiwa pertama terjadi di Polsek Tegalsari pada 30 Agustus 2025. Awalnya terdakwa Mikael bergabung dengan massa dan melempar batu serta kardus ke arah kantor polsek. Beberapa jam berselang, aksi berlanjut di Pos Polisi Lalu Lintas CITO pada 31 Agustus 2025.
Di lokasi kedua, terdakwa Mikael disebut berperan aktif memperbesar kobaran api dengan melempar besi rambu lalu lintas serta mendorong sofa ke arah api yang sudah menyala. Aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain yang perkaranya ditangani dengan berkas terpisah.
Dalam surat dakwaannya, JPU Estik menuliskan dampak serius dari rangkaian perbuatan tersebut. Akibat perbuatan terdakwa Mikael, institusi kepolisian yaitu Polrestabes Surabaya dan Polsek Tegalsari kehilangan fasilitas kantor dan menurunnya kewibawaan aparat dan terganggunya fungsi pelayanan kepada masyarakat. (arf/tit)
