Bantah Wanprestasi, Pengusaha Kuliner Ellen Sulistyo: Justru Saya yang Dirugikan
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 04 Oktober 2023 21:10
SURABAYA (BM) - Sidang gugatan wanprestasi atas penyegelan Restaurant Sangria di Jl Dr Soetomo, Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/10/2023). Sidang digelar dengan agenda jawaban dari para tergugat dan turut tergugat.
Sebelumnya, gugatan wanprestasi diajukan Fife Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto terhadap Ellen Sulistyo (tergugat I) dan Efendi Pudjihartono (tergugat II), KPKNL Surabaya (turut tergugat I), dan Kodam V/Brawijaya (turut tergugat II).
Pada sidang kali ini, tergugat I, tergugat II dan turut tergugat II masing-masing menyerahkan jawaban atas gugatan kepada majelis hakim yang diketuai Sudar. Sementara turut tergugat I tidak menyerahkan jawaban lantaran tidak menghadiri sidang.
Usai masing-masing pihak menyerahkan jawaban atas gugatan, hakim Sudar kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya. “Sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada tanggal 18 Oktober 2023,” katanya diakhiri dengan ketuk palu tanda sidang ditutup.
Melalui jawaban atas gugatannya, Priyo Ongkowijoyo, kuasa hukum Ellen Sulistyo mengungkapkan, pihak penggugat mendalilkan bahwa penutupan Restaurant Sangria karena belum dilakukan pembayaran retribusi atau biaya sewa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada Kodam V/Brawijaya. “Justru sebaliknya yang sebenarnya melakukan wanprestasi dalam perkara aquo adalah penggugat dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), dikarenakan hingga saat ini belum melakukan pengurusan perpanjangan sewa pemanfaatan tanah dan bangunan perkara aquo untuk periode II tanggal 28 September 2022 sampai dengan 28 September 2027 kepada turut tergugat II,” ujar Priyono dalam jawaban gugatan.
Priyono menambahkan, penggugat dan tergugat II melakukan wanprestasi terlebih dahulu, maka penggugat tidak berhak dan tidak boleh untuk mengajukan gugatan terhadap perkara aquo. “Bahwa secara nyata, tergugat I dengan tertib telah melakukan kewajiban pembayaran kepada penggugat dan tergugat II secara berkala dan terus menerus, hingga akhirnya dilakukan penutupan oleh turut tergugat III," ujarnya.
Dalam jawaban atas gugatannya, Priyono menyebutkan, gugatan yang diajukan penggugat tidak konsisten dan tidak jelas yang mana secara nyata dalil posita penggugat pada angka 9 halaman 7 menyatakan karena pihak Kodam V/Brawijaya menganggap tergugat II belum memenuhi kewajibannya kepada turut tergugat III, terutama pembayaran retribusi atau biaya sewa PNBP sebagaimana kewajiban dalam perjanjian dengan pihak Kodam V/Brawijaya. “Tergugat I bukan pihak di dalam perjanjian sewa pemanfaatan tempat olahraga dan rumah makan,” tulisnya.
Menurutnya, penggugat justru telah menerima profit sharing dari tergugat I. Hal itu diakui dan disebutkan dalam gugatan penggugat. “Pengajuan penggugat tersebut di atas adalah merupakan satu bukti yang sempurna yang tidak perlu lagi dibuktikan lebih lanjut. Sehingga tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ellen Sulistyo yang mengikuti jalannya persidangan mengatakan bahwa sejak awal ada dugaan itikad tidak baik yang dilakukan tergugat II terhadap dirinya. Dengan bujuk rayu serta keadaan palsu yang diciptakan oleh tergugat dua sehingga Ellen bersedia untuk bekerjasama dan menyetujui serta tanda tangan perjanjian tanpa penjelasan rinci dari tergugat dua. “Saya yang justru dirugikan, saya sudah investasi sekitar Rp 2 miliar tapi restorannya ditutup karena itikad tidak baik dan kelalaian dari tergugat dua yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya
Perlu diketahui, Fifie Pudjihartono menggugat Ellen Sulistyo, Efendi Pudjihartono, Kodam V/Brawijaya, dan KPKNL Surabaya ke PN Surabaya. Gugatan diajukan lantaran para tergugat dan turut tergugat dianggap melakukan wanprestasi karena memutuskan kontrak sepihak. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1948)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2036)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1477)
- Jawa Timur (16434)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2750)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (208)
- Hukum (23)
