Mode Gelap
Image
Rabu, 22 April 2026
Logo

Baru Bebas Usai Dihukum 1,5 Tahun, Residivis Narkoba Kembali Diadili Kasus Sabu dan Ekstasi

Baru Bebas Usai Dihukum 1,5 Tahun, Residivis Narkoba Kembali Diadili Kasus Sabu dan Ekstasi
Andrey Agen Wijaya alias Aconk (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang.

SURABAYA (BM) – Belum lama menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus narkotika, Andrey Agen Wijaya alias Aconk kini kembali duduk di kursi pesakitan. Pria yang sebelumnya divonis hukuman 1,5 tahun penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung itu, kini kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara serupa, peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dalam sidang pembacaan dakwaan mengungkapkan bahwa Andrey terlibat sebagai perantara dan pelaksana distribusi narkoba skala besar atas perintah seorang buron bernama Mawar alias Lukman. “Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram,” ujar pada sidang di PN Surabaya, Senin (30/6/2025).

Dalam perkara kali ini, Andrey ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Bukit Bambe, Lakarsantri, Surabaya pada 28 Februari 2025. “Saat penggeledahan, polisi menyita 18 bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 954 gram, 11 bungkus ekstasi warna merah muda sebanyak 955 butir seberat 323 gram, serbuk dan pecahan ekstasi seberat 35 gram,” ungkap JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.

Tak hanya itu, lanjut JPU Yustus, polisi juga menyita alat bantu distribusi seperti timbangan, sendok plastik, tas, ponsel, dan uang tunai Rp 100 ribu. “Seluruh narkotika tersebut dikonfirmasi mengandung metamfetamina dan MDMA, sesuai hasil pemeriksaan laboratorium forensik,” terang JPU Yustus.

Menurut JPU Yustus, perbuatan terdakwa tidak untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mendapat persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala BPOM. “Atas perbuatannya, Andrey Agen Wijaya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan pertama. Atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama sebagai dakwaan alternatif kedua,” tegasnya.

Menariknya, Andrey bukan orang baru di dunia peredaran gelap narkotika. Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 2630/Pid.Sus/2019/PN Sby, Andrey sebelumnya telah divonis oleh PN Surabaya selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, atas kepemilikan sabu seberat 0,317 gram.

Namun, vonis itu dikoreksi oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 3336 K/Pid.Sus/2020. Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi menyatakan bahwa Andrey hanya terbukti sebagai penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri. Ia dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 juta, yang dibacakan pada 9 November 2020.

Kini, belum genap empat tahun berselang, Andrey kembali harus menjalani proses hukum. Bedanya, jumlah barang bukti yang diamankan jauh lebih besar, dan peran Andrey dalam perkara ini tak lagi sekadar pemakai, tapi juga pengedar. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari