Bawa Sabu 1 Kg, Penjaga Gudang di Kalimas Duduk di Kursi Pesakitan
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 25 Januari 2024 17:01
SURABAYA (BM) - Akhmad Riyanto (43), warga Jalan Kalimas IV, Surabaya didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/1/2024). Pria yang bekerja sebagai penjaga gudang ini diadili atas kasus sabu seberat 1 kg.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho mengungkapkan, terdakwa Akhmad Riyanto bersama Mochamad Umar Faruq (berkas terpisah) melakukan transaksi narkoba di Jalan Wonokusumo, Surabaya pada 23 September 2023. “Terdakwa Akhmad Hariyanto menyerahkan barang bukti sabu sebanyak 10 bungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 998,8 gram kepada Umar Farouq di depan Alfamart Jalan Wonokusumo Wetan,” ungkapnya.
Saat itu, terdakwa Akhmad Riyanto yang sedang bekerja menjaga gudang di Jalan Kalimas Barat sekitar pukul 23.30 WIB. Saat sedang bekerja itulah, terdakwa didatangi oleh Temon (DPO) dan diminta untuk mengantar sabu di depan Alfamart di Jl Wonokusumo Wetan, Surabaya.
Untuk memperlancar aksinya, Temon memberikan nomor handphone pihak penerima kepada terdakwa. Namun nomor tersebut tidak bisa dihubungi, kemudian datang Umar Farouq menanyakan barang yang dibawa tersebut.
Saat barang diserah terimakan kepada Umar Farouq, anggota dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim melakukan penangkapan terhadap keduanya. “Terdakwa terbukti melakukan peredaran narkoba golongan I jenis bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.
Atas dakwaan tersebut, Joko selaku kuasa hukum terdakwa mengaku tidak keberatan. Selain itu, Joko juga meminta kepada majelis hakim agar sidang dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, tanpa mengajukan eksepsi. “Kami menerima yang mulia, kita langsung lanjutkan saja pada keterangan saksi,” kata Joko. (arf/tit)
