Mode Gelap
Image
Rabu, 22 April 2026
Logo
Bawaslu Kota Surabaya Bakal Tertibkan APK yang Melanggar Ketentuan Regulasi Pemilu
(Kanan) Novli Bernado Thyssen Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Kota Surabaya, dalam rakor bersama Eko Rinda Prasetiyadi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Sri Sugeng Pembicara

Bawaslu Kota Surabaya Bakal Tertibkan APK yang Melanggar Ketentuan Regulasi Pemilu

SURABAYA (BM) - Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) 'Pemetaan Potensi Sengketa Pada Tahapan Kampanye Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024' Bawaslu Kota Surabaya tegaskan bakal menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan selama masa kampanye sebelum melakukan tindakan penertiban.

Novli Bernado Thyssen Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Kota Surabaya, mengatakan, sebelum  melakukan penindakan penertiban, Bawaslu masih menginventarisasi APK dulu melalui Panwascam titik-titik mana untuk diinventarisir sebelum melakukan penertiban. 

“APK kan sudah diatur titik-titik pemasangan APK. KPU sudah menentukan titik jalan mana aja yang bisa dipasangi APK. Kalau ada APK dipasang di luar titik yang ditentukan, maka Bawaslu merekomendasikan penertiban APK itu,” beber Novli saat ditemui di tengah acara Pemetaan Potensi Sengketa pada Tahapan Kampanye dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Surabaya, Selasa (5/12/2023).

Sejak masa kampanye dimulai 28 November hingga kini, Novli menyebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kelurahan dan kecamatan masih mengumpulkan pelanggaran.

“Saat ini masih berjalan berapa hari. Sejak dimulai tahapan kampanye, kami menginstruksikan jajaran di tingkat panwaslu kecamatan dan kelurahan untuk menginventarisasi pelanggaran-pelanggaran APK di luar titik-titik itu. Langkah utama itu,” tambahnya.

Nantinya, hasil rekomendasi Panwaslu akan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“APK kan dipasangkan, beda dengan bahan kampanye yang disebarkan. APK kan ditancapkan. Jadi, tidak bisa ditempel, dipaku dipohon, diikat di pohon tiang listrik itu bisa merusak dan mengganggu estetika dan keselamatan pengguna jalan ini gak boleh harus ditertibkan,” ungkap manta panwascam Tandes ini.

Rencananya, setiap setiap hari sekali, Bawaslu Surabaya akan merilis bentuk pelanggaran yang terjadi selama kampanye.

“Tentu saja kewajiban kami sebagai lembaga pengawas yang tugas-tugas kami harus dipertangungjawabkan ke publik, dengan menyampaikan hasil laporan dari masyarakat, hasil temuan pengawasan kami. Penanganan dugaan pelanggaran wajib kami sampaikan dalam bentuk rilis 10 hari sekali,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, KPU Surabaya menyebut total ada 153 titik pemasangan alat peraga yang disediakan hampir di semua kelurahan. Daftar itu tertuang dalam SK KPU Nomor 614.1 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kota Surabaya.

Komentar / Jawab Dari