Demi Upah Rp 2 Juta, Nekat Jadi Kurir Ganja 21 Kg
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 05 Desember 2023 17:12
SURABAYA (BM) - Hari Aditya, kurir ganja seberat 21 kg menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/12/2023). Sebagai kurir 21 kg, warga Jalan Raya Mangga Dua, Jakarta ini mengaku hanya diberi upah Rp 2 juta.
Hari menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan. “Bahwa pada 21 Agustus 2023 bertempat di Rest Area KM 597 Magetan, terdakwa Hary Aditya ditangkap oleh pihak yang berwajib karena kedapatan membawa ganja kering sebanyak satu buah kontainer plastik berisi daun ganja,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny.
Dalam kontainer plastik tersebut berisi 6 poket daun ganja dan satu kardus berisikan 7 poket daun ganja dengan berat total 21.3 kg. “Daun ganja dibawa dari Jakarta menuju Surabaya dengan menggunakan mobil Avanza Nopol B 1798 UID,” ungkap JPU Neldy.
Sebelum tertangkap, terdakwa Hary dihubungi Nchek (DPO) dan diminta untuk mengambil paketan atas nama Aji di sebuah travel di Jalan Gunungsari 4 Gang Lilin, Jakarta Pusat untuk dibawah ke daerah Jalan Haji Jiung Kemayoran Kota Jakarta Pusat. “Terdakwa Hary berangkat untuk mengambil paketan di travel yaitu berupa satu buah kontainer plastik dan satu buah kardus untuk dibawa ke kontrakan di Jalan Haji Jiung Kemayoran Kota Jakarta Pusat,” paparnya.
Dalam menjalankan aksinya menjadi kurir barang haram tersebut, terdakwa Hary mendapat komisi Rp 2 juta. “Kemudian terdakwa Hary bersama Edo (DPO) membawa ganja tersebut ke Surabaya,” terang JPU Neldy.
Sesampainya di Rest Area KM 597 A Magetan, petugas Polda Jatim memberhentikan mobil Xenia Nopol B 1798 UID. Saat digeladah, petugas menemukan satu buah kontainer plastik yang didalamnya berisikan ganja sebanyak 6 poket dan 1 buah kardur berisikan ganja sebanyak 7 poket. “Bahwa dari penangkapan tersebut terdakwa Hary diamankan, sedangkan EDO melarikan diri,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.
Usai pembacaan surat dakwaan, JPU Neldy menghadirkan petugas Polda Jatim yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hary. Sebagai saksi, petugas Polda Jatim menyebut bahwa terdakwa Hary berperan sebagai kurir.
Terdakwa Hary disebut mendapatkan tugas sebagai kurir ganja seberat 21 kg atas perintah Ncek, terpidana yang mendekam di Lapas Tangerang. Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Hary tak membenarkannya.
Sidang dilanjut dengan agenda pemerikaaan terdakwa. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul, terdakwa Hary mengaku mendapat upah Rp 2 juta sebagai kurir.
Terdakwa Hari mengaku terpaksa nekat menjadi kurir ganja 21 kg lantaran sedang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah anaknya. “Baru pertama kali (kirim ganja),” kata terdakwa Hary. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1906)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2740)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (202)
- Hukum (23)
