Diambil Alih Kejati, Tuntutan Kakek Penangkap Burung Direvisi jadi 6 Bulan
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 18 Desember 2025 17:12
SURABAYA (BM) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatin mengambil alih tuntutan terhadap kakek Masir alias Pak Sey, terdakwa penangkapan lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Langkah itu diambil setelah tuntutan dua tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo menuai sorotan luas publik.
Melalui press rilis resmi, Kejati Jatim menyatakan mengambil alih tuntutan pidana yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri Situbondo. Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar menyebut pengambilalihan tersebut dilakukan dengan pertimbangan perubahan kebijakan hukum pidana nasional.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih tuntutan pidana yg telah dibacakan pada tanggal 18 Desember 2025 oleh Penuntut Umum pada Kejari Situbondo dengan pertimbangan azas futuristik,” kata Saiful Bahri Siregar melalui press release, Kamis (18/12/2025).
Pengambilalihan itu dilakukan setelah perkara Masir menjadi perhatian publik. Dalam rilis yang sama, Kejati Jatim mengaitkan koreksi tuntutan tersebut dengan masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional dan undang-undang penyesuaian pidana yang baru disahkan DPR.
“Sehubungan dengan transisi berlakunya KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku 02 Januari 2026 dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang telah disahkan DPR tanggal 8 Desember 2025,” ujarnya.
Saiful juga menyebut, kebijakan baru tersebut membawa perubahan pendekatan dalam pemidanaan, termasuk terhadap ketentuan pidana minimum khusus yang selama ini diatur dalam undang-undang sektoral.
“Undang-Undang Penyesuaian Pidana bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penegakkan hukum, melindungi hak azasi manusia dan mengakomodasi perkembangan zaman,” kata Saiful.
Dalam konteks perkara konservasi, Kejati Jatim secara terbuka menyebut bahwa pidana minimum khusus dinilai tidak lagi sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
"Termasuk di dalamnya menghilangkan pidana minimum khusus yang dirasakan tidak sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang sektoral,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Masir, 71 tahun, warga Kecamatan Banyuputih, Situbondo, sebelumnya dituntut dua tahun penjara karena menangkap lima ekor burung cendet di zona rehabilitasi Taman Nasional Baluran. Tuntutan tersebut kemudian direvisi menjadi enam bulan penjara dalam agenda replik, setelah Kejati Jatim mengambil alih tuntutan pidana yang semula dibacakan jaksa Kejari Situbondo. (arf/tit)
