Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo

Didakwa Tiga Pasal, Pemain Judi Online Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Didakwa Tiga Pasal, Pemain Judi Online Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Nio Pi Rui, warga Jalan Dukuh Kupang (paling kiri) saat mendengarkan surat dakwaan dibacakan di persidangan.

SURABAYA (BM) - Nio Pi Rui (58), warga Jalan Dukuh Kupang, Kota Surabaya terpaksa duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Pria kelahiran Sumenep itu didakwa terlibat dalam praktik judi online. Tak tanggung-tanggung, Nio Pi Rui dijerat dengan tiga pasal, termasuk pasal yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar Rabu (2/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Perkara ini ditangani oleh tim jaksa gabungan yaitu JPU Darwis dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Di hadapan majelis hakim, JPU Estik membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nio Pi Rui, yang diketahui telah aktif bermain judi online sejak awal 2023. Terdakwa disebut mengakses dan bermain togel online jenis 4DTOTOMACAU di situs KASKUSTOTO. “Bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ucap JPU Estik saat membacakan surat dakwaan.

Menurut JPU Estik, awalnya terdakwa mendaftarkan akun di situs tersebut. Setelah berhasil mendaftar, terdakwa lantas mengisi saldo deposit melalui transfer bank ke rekening BCA atas nama Tommy Ongko. Total uang yang ditransfer untuk deposit awal sebesar Rp 170 ribu.

Setelah saldo masuk, terdakwa memasang taruhan nomor togel secara berulang dengan nominal Rp 1.000 per kombinasi. Jika menang, sistem akan mengembalikan deposit beserta keuntungan yang bisa ditarik ke rekening. Dalam praktiknya, hasil withdraw dari situs tersebut tidak langsung masuk ke rekening pribadi terdakwa, tetapi terlebih dahulu melalui rekening Tommy Ongko.

“Bahwa terdakwa melakukan penarikan hasil perjudian pada 23 Februari 2025 sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp 500 ribu dan Rp 1,5 juta. Namun dari jumlah itu, hanya Rp 500 ribu yang ditransfer kembali ke rekening terdakwa,” lanjut JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.

Uang sisa sebesar Rp 1,5 juta disebut masih berada di rekening Tommy Ongko. Rencananya uang tersebut akan digunakan kembali oleh terdakwa untuk deposit putaran berikutnya.

JPU Estik menegaskan bahwa permainan judi togel online tersebut menggunakan sistem untung-untungan dan dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Menurutnya, terdakwa secara sadar memanfaatkan layanan elektronik untuk berjudi, bahkan melibatkan pihak lain sebagai perantara transaksi. “Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan terus-menerus sejak awal tahun 2023,” ujar Estik.

Atas seluruh rangkaian perbuatannya itu, terdakwa dijerat tiga dakwaan alternatif, masing-masing berdasarkan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian, dan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa mengaku tidak keberatan. Terdakwa meminta agar sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dan tidak akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari