Divonis 1 Tahun Percobaan, Dokter Meiti Ajukan Banding
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 25 November 2025 17:11
SURABAYA (BM) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1 tahun terhadap dr. Meiti Muljanti dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjeratnya. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di PN Surabaya, Selasa (25/11/2025).
Dalam amar putusannya, ketua majekis hakim Ratna Dianing menyatakan bahwa Meiti terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Terdakwa Meiti divonis hukuman 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran usai sidang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Galih, yang sebelumnya meminta agar terdakwa Meiti dipidana 6 bulan penjara tanpa percobaan. JPU menilai perbuatan Meiti seharusnya masuk Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurut JPU Galih, majelis hakim mengambil pertimbangan berbeda berdasarkan hasil visum korban, dr. Benjamin Kristianto. “Pasal 44 ayat 2 mengatur kondisi ketika korban tidak bisa beraktivitas. Namun hasil visum dr. Benjamin berbeda. Itu menjadi pertimbangan hakim,” jelasnya.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU Galih maupun terdakwa Meiti menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. “Kami ajukan banding,” kata JPU Galih.
Perkara ini bermula dari keributan saat Meiti datang menjenguk anak mereka yang sedang sakit. Ketika menyiapkan bekal sekolah, terjadi adu mulut dengan Benjamin.
Pertengkaran memuncak hingga Meiti menyiram minyak panas dan memukul suaminya menggunakan alat penjepit masak. Pukulan itu mengenai tangan dan lengan korban. Dalam nota pembelaannya, Meiti menyatakan perbuatannya merupakan reaksi spontan untuk membela diri. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1905)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
