Dua Maling Motor di Rumah Sakit Divonis 34 Bulan Penjara
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 25 Januari 2024 17:01
SURABAYA (BM) - Usai kedapatan melakukan pencurian kendaraan bermotor di Rumah Sakit (RS) Ibu dan Anak di Jl Flores, Surabaya, dua terdakwa akhirnya divonis 34 bulan penjara.
Kedua terdakwa yakni Aden Firmansyah dan Muhammad Sigit Febrianto. Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Sisca Kristina.
Dalam membacakan amar putusannya, ketua majelis hakim Taufan Mandala menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan dakwaan JPU Sisca. “Setelah melalui proses persidangan dan keterangan para saksi, kedua terdakwa Aden Firmansyah dan Muhammad Sigit Febrianto bersalah melakukan pencurian barang milik orang lain tanpa izin. Majelis hakim sepakat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” terang hakim Taufan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/1/2024).
Ia menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. “Menjatuhakan pidana kepada masing masing terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 10 bulan penjara (34 bulan),” kata hakim Taufan saat membacakan amar putusannya.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa, majelis hakim berpendapat hal yang meringankan terdakwa mengaku jera dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar motor Kawasaki Ninja dengan nopol L-5910-ZU, yang digunakan kedua terdakwa menjalankan aksi kejahatannya dilakukan perampasan.
Kasus ini berawal saat kedua terdakwa yakni Aden Firmansyah, Muhammad Sigit Febrianto, dan Adit (DPO) berkeliling mencari sasaran yang akan dijadikan target aksi pencuriannya pada 12 Oktober 2023 dinihari. Ketiganya berkeliling dengan mengendarai motor Kawasaki Ninja nopol L-5910-ZU.
Saat tiba di RS Ibu dan Anak di Jl Flores, Surabaya, Adit memasuki area parkir dan mengambil motor Honda Scoopy dengan cara merusak kontak secara paksa. Sementara kedua terdakwa bertugas mengawasi area sekitar. (arf/tit)
