Dugaan Politik Uang,Bawaslu Kota Batu Sebut Kurang Cukup Bukti Proses Dihentikan
- Posting Oleh agus
- Selasa, 03 Desember 2024 18:12
BATU (BM) - Kurang cukup bukti penanganan dugaan pelanggaran pemilu praktik money politik di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu hentikan penanganan prosesnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto melalui konferensi pers di Media Center Kantor Bawaslu Kota Batu, Selasa (3/12/2024).
"Atas dugaan pelanggaran politik uang tersebut, setelah ditangani beberapa tahap pemeriksaan dugaan money politik, tidak cukup bukti untuk dilanjutkan penanganannya," papar Supriyanto.
Ini papar dia, bahwa proses penanganan pelanggaran pemilu mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
“Kami melakukan kajian pertama dan kedua bersama unsur Gakumdu sesuai dengan peraturan yang berlaku antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan," ujarnya.
Lantas ujar dia, dalam Pilkada, keterlibatan semua pihak dalam Gakumdu sangat penting.Meski begitu menurut dia.
"Bawaslu tidak berniat untuk memanaskan suasana, namun berkomitmen untuk memproses setiap pelanggaran sesuai dengan tahapan yang ada," tegasnya.
Itu tegas dia,apapun pelanggarannya dan siapa pun pelakunya,pihaknya akan proses sesuai aturan. Dalam setiap tahapan Bawaslu juga telah melakukan mitigasi pelanggaran- pelanggaran pemilu terhadap masyarakat.
"Proses penanganan pelanggaran ini memang memakan waktu.Untuk Pemilu, prosesnya membutuhkan waktu 7 tambah 7 hari, sedangkan untuk Pilkada, memiliki waktu 3 hari tambah 2 hari kalender,"lanjutnya.
Pihaknya menyebut bahwa penanganan pelanggaran tidak diabaikan meski rekapitulasi suara tingkat kota sudah selesai kemarin di KPU Batu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengurai lebih rinci atas dugaan praktik money politik di Desa Beji.
"Saat itu,Bawaslu bersama kepolisian telah melakukan patroli pengawasan hingga malam pemungutan suara. Pada tanggal 25 November, tim mendapatkan informasi mengenai dugaan money politik di wilayah Beji, Torongrejo dan Junrejo.
"Di dua tempat yang kami selidiki tidak ditemukan aktifitas tersebut.Untuk di Beji, ada informasi tentang seseorang yang membagikan amplop yang diduga terkait dengan kampanye," kata Mardiono.
Usai dapat informasi, menurutnya petugas Bawaslu langsung mendatangi rumah terduga pelaku bersama kepolisian dan menemukan beberapa bukti tiga amplop, dan bingkisan jilbab kerudung, serta stiker salah satu paslon.
"Artinya saat waktu itu, kami tidak Operasi Tangkap Tangan (OTT).Setelah sejumlah barang bukti tersebut diamankan, terduga pelaku juga dibawa ke Bawaslu untuk pendalaman lebih lanjut. Lalu, pihaknya melakukan rapat dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk membahas bukti yang ada," ujarnya.
Rapat pertama, ujar dia, pada tanggal 26 November, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku,dia mengaku jika tidak sebarkan uang, begitu juga kerudung dan selebaran paslon merupakan sisa-sisa waktu kampanye.
Sayangnya dalam mengumpulkan keterangan lebih detail, menurut Mardiono pihak penerima amplop dan jilbab tersebut, saat dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak hadur alias mangkir.
"Karena kami tidak memiliki kewenangan untuk memaksa mereka hadir lantaran ada keterbatasan wewenang. Selanjutnya, rapat kedua yang digelar pada tanggal 28 November, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada titik terang,dan kurang cukup bukti serta tidak ditemukan peristiwa pidananya," katanya.
Artinya, menurut dia, tidak ada keterangan yang valid dan tidak ada kehadiran dari pihak yang dipanggil, olehkarena itu, Bawaslu tidak dapat melanjutkan pemeriksaan.Terlebih menurut Mardiono.
"Hasil rapat Gakumdu menyimpulkan bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan peristiwa hukum.
Bawaslu sebenarnya akan menjerat terduga pelaku dengan Pasal 187 ayat 1 yang mengatur tentang pemberian uang atau janji untuk memengaruhi pemilih yang dapat dikenakan hukuman pidana hingga 4 tahun," ujarnya.
Namun, ia berujar dengan bukti yang tidak cukup kuat, Bawaslu akhirnya memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus ini.
"Intinya Bawaslu ingin menjelaskan kepada publik bahwa sudah bekerja maksimal, dan Bawaslu dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada, dan tidak bakal dari ketentuan yang berlaku," tutupnya.(Gus)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1907)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16379)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2740)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (202)
- Hukum (23)
