Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo
JADI TERSANGKA, BUPATI PONOROGO SUGIRI TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP
Rompi Oranye KPK Resmi Jerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

JADI TERSANGKA, BUPATI PONOROGO SUGIRI TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP

JAKARTA (BM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menabuh genderang perang terhadap dugaan korupsi sistemik di Ponorogo. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman maksimal: penjara seumur hidup.

Status ini melekat setelah Sugiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tiga dugaan kejahatan korupsi sekaligus: suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (9/11/2025) pukul 00.14 WIB, Sugiri Sancoko tak bisa lagi menyembunyikan statusnya. Ia digiring menuju ruang konferensi pers dengan tangan terborgol, mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 88.

Ancaman hukuman seumur hidup yang membayangi Sugiri Sancoko bukanlah isapan jempol. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terberat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Merujuk pada praktik korupsi, penerima suap dan gratifikasi seperti yang disangkakan kepada Sugiri dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Kedua pasal tersebut secara gamblang mencantumkan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.

"KPK tidak akan ragu menerapkan pasal-pasal ini untuk memberi efek jera," tegas Asep Guntur dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025). 

KPK menegaskan bahwa Sugiri tidak bermain sendirian dalam dugaan praktik lancung ini. Turut ditahan tiga pejabat dan pihak swasta lainnya yang diduga kuat terlibat dalam lingkaran korupsi tersebut.

Mereka adalah:

1. Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo)

2. Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono)

3. Sucipto (Pihak swasta/rekanan rumah sakit)

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025," ujar Asep Guntur.

Keempat tersangka kini resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK, sembari menunggu proses penyidikan lebih lanjut.(dea/dicky)

Komentar / Jawab Dari