Komisaris PT DJA jadi Tersangka Korupsi, Uang Pinjaman Bank Dipakai Bayar Utang
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 19 Agustus 2025 20:08
SURABAYA (BM) - Satu lagi drama dugaan penjarahan uang negara terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan MK, Komisaris PT DJA sebagai tersangka dugaan korupsi pembiayaan Bank BUMN senilai miliaran rupiah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sehingga pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara MK selaku Komisaris PT DJA,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Selasa (19/8/2025).
Kronologi bermula pada 19 Desember 2011. MK, kala itu persero komanditer CV DJ, mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja senilai Rp30 miliar. Jaminan yang dia sodorkan bukan hanya enam bidang tanah dan bangunan, tapi juga piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, plus dua personal guarantee.
Di balik layar, seorang Account Officer Bank BUMN, AF, berperan penting meloloskan permohonan itu. AF membuat laporan hasil kunjungan dan analisa fiktif. Ia bahkan menyarankan MK mendirikan PT DJA agar bisa mengakses pembiayaan korporasi. Tanpa analisa ulang, permohonan pun disetujui.
Pada 30 Maret 2012, akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar ditandatangani. MK segera mencairkan dana dengan kontrak fiktif. Tetapi uang itu tak pernah dipakai untuk perdagangan batu bara. Seluruhnya dialihkan untuk melunasi utang pribadinya.
“Hingga akhirnya pada 4 Januari 2014, PT DJA dinyatakan kolektibilitas lima (Coll 5) dan dilakukan hapus buku (write off) oleh Bank BUMN,” beber Agus.
Bank BUMN pun merugi. Setelah jaminan tanah dan bangunan dilikuidasi, kerugian masih menyisakan Rp7,9 miliar. Negara dipaksa menanggung akibat ulah MK dan AF.
Dalam proses penyidikan, MK menitipkan Rp1,5 miliar. Namun uang itu langsung disita. “Uang tersebut berdasarkan Pasal 39 KUHAP dilakukan penyitaan untuk pembuktian di persidangan,” tegas Agus.
Kini, MK terancam jerat pasal berat: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya jelas, hukuman penjara bertahun-tahun dan kewajiban mengganti kerugian negara.(arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1950)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2039)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1481)
- Jawa Timur (16442)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2752)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (208)
- Hukum (23)
