KPU : Dokumen BCAD 18 Parpol yang Statusnya BMS Harus Lakukan Perbaikan
- Posting Oleh Nanang
- Senin, 26 Juni 2023 15:06
SURABAYA (BM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menegaskan banyak dokumen Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) yang statusnya belum memenuhi syarat (BMS), 18 partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024, harus melakukan perbaikan dokumen, 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Jadi tahapannya, tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, Parpol di Surabaya kan mengajukan dokumen BCAD, nah setelah itu mulai tanggal 15 hingga 23 Juni, kita melakukan tahapan verifikasi administrasi dokumen bacaleg termasuk klarifikasi di dalamnya. Lalu 24 Juni kita menyerahkan berita acara (BA) hasil verifikasi ke parpol melalui LO atau petugas penghubung masing-masing parpol, dari situ kita sampaikan ke LO, bahwa banyak dokumen BCAD yang statusnya belum memenuhi syarat (BMS)” ujar Soeprayitno, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Senin (26/6/2023).
Menurut Nano sapaan Soeprayitno, Dokumen BCAD yang statusnya BMS dipicu beberapa hal yang harus diperbaiki Parpol.
“Yakni ijazah hanya di scan, langsung diunggah kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), seharusnya yang diunggah itu adalah fotocopy ijazah yang dilegalisir, kemudian Surat Keterangan tidak pernah dipidana belum selesai sementara yang diunggah itu kertas kosong atau milik temannya” Ungkapnya.
Tidak hanya itu sambung Nano, terkait KTP yang discan dan NIK nya maupun namanya itu tidak terbaca sebagaimana mestinya. Kemudian form pernyataan tidak dicentang dan ditanda tangani oleh BCAD maupun dibubuhi materai.
“Perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023, dalam perbaikan itu, juga terdapat 5 poin diantaranya karena kegandaan BCAD, pengunduran BCAD, meninggal dunia, pindah dapil, dan diganti oleh partai” pungkasnya.
