Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi BPHTB di Ngawi

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi BPHTB di Ngawi

SURABAYA (BM) - Sidang perkara dugaan korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ngawi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/11). Namun tim kuasa hukum terdakwa Nafiaturrohmah menilai penanganan perkara ini penuh kejanggalan sejak tahap penyidikan.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Irlina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan ahli perdata dari UGM, Taufiq El Rahman. Ahli disebut tidak bisa hadir karena sakit. Namun tim kuasa hukum menilai proses pembacaan keterangan ahli justru menambah panjang daftar pelanggaran prosedur dalam perkara ini.

Usai sidang, tim kuasa hukum Nafiaturrohmah yakni Heru Nugroho, Sugihartono, dan Dwi Priyono menegaskan bahwa banyak aturan hukum acara yang dilanggar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ngawi. “Karena klien kami yakni terdakwa Nafiaturrohmah adalah seorang notaris, sesuai dalam UU Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014 pasal 66 jelas diatur bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN),” tegas Heru kepada wartawan.

Selain itu, Heru juga mempertanyakan pemisahan berkas perkara antara perkara kliennya dengan terdakwa Winarto. Menurutnya, pemeriksaan saksi bagi kliennya tidak dilakukan sebagaimana mestinya. “Tidak ada larangan pemisahan berkas perkara, tapi dalam perkara ini pemeriksaan saksi-saksi tidak dilakukan yang seharusnya karena hanya meng-copy paste dari berkas perkara Winarto ke berkas perkara Nafiaturrohmah. Padahal dalam hukum acara pidana kan tidak boleh seperti itu,” ujarnya.

Heru menilai prosedur audit kerugian negara juga tidak sesuai aturan. Ia menyinggung saksi auditor yang dihadirkan pekan lalu. “Kami tanya apakah juga melakukan audit untuk terdakwa Nafiaturrohmah? Saksi tersebut mengatakan bahwa dia tidak mengaudit untuk terdakwa Nafiaturrohmah, namun hanya mengaudit untuk terdakwa Winarto,” bebernya.

Terkait ahli perdata yang keterangannya dibacakan JPU, Heru menilai banyak bagian tidak sesuai fakta persidangan. “Contohnya, ahli mengatakan apabila ada akta yang tidak ditandatangani maka itu batal demi hukum, padahal faktanya tidak ada satupun akta yang tidak ditandatangani. Saat pada saksi penjual tanah yang dihadirkan di persidangan, faktanya mereka bilang bahwa mereka tanda tangan,” terang Heru.

Ia bahkan menduga adanya upaya pembentukan opini oleh jaksa terhadap profesi kliennya sebagai notaris. “Kalau menurut kami, ini adalah bentuk kriminaliasi terhadap klien kami sebagai notaris yang sudah melakukan tugasnya sebagai pejabat umum,” tegasnya.

Perkara ini berawal dari proses pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada 2023–2024 untuk kebutuhan investasi PT GFT Indonesia Investment. Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Nafiaturrohmah selaku notaris dan Winarto yang merupakan anggota DPRD Ngawi tercantum sebagai pihak yang menyusun dokumen jual beli tanah. Dalam dakwaan disebutkan bahwa nilai transaksi dalam Akta Pelepasan Hak dan Akta Pengikatan Jual Beli disebut tidak sama dengan nilai transaksi yang tercatat dalam proses pembayaran. Selisih tersebut dikaitkan dengan berkurangnya potensi penerimaan BPHTB daerah, yang dalam dakwaan dihitungan sebesar Rp 432 juta.

Surat dakwaan juga menyebut bahwa pembebasan lahan dilakukan untuk area seluas 512.114 meter persegi, dengan dana yang disediakan PT GFT Indonesia Investment berjumlah sekitar Rp 91,4 miliar. Dana itu tercatat mengalir melalui rekening Nafiaturrohmah sebelum diteruskan kepada Winarto, sementara total pembayaran kepada pemilik lahan tercatat sekitar Rp 76,2 miliar. (arf/tit)

 

Komentar / Jawab Dari