Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo

Marah Rumahnya Rp 10 Miliar Dilelang Murah, Putra Bos Liek Motor Rusak Pintu Bank Mandiri

Marah Rumahnya Rp 10 Miliar Dilelang Murah, Putra Bos Liek Motor Rusak Pintu Bank Mandiri
Royce Muljanto, putra bos dealer mobil Liek Motor usai sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Aksi nekat Royce Muljanto, putra sulung bos dealer mobil Liek Motor Surabaya, berujung kursi pesakitan. Pengusaha 46 tahun itu didakwa merusak pintu kaca Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro hingga menyebabkan kerugian Rp 20 juta lebih.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo kejadian bermula pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 18.17 WIB. Saat itu, Royce datang ke Bank Mandiri di Jalan Diponegoro Nomor 159, Surabaya dengan maksud menemui pihak manajemen. Saat itu, ia hendak meminta sertifikat rumah yang masih ditahan sebagai jaminan kredit.

Namun, saat tiba di lokasi, pintu utama Bank Mandiri sudah terkunci. Kesal tak bisa masuk, Royce menendang pintu kaca itu berkali-kali. “Terdakwa dengan sengaja melakukan perusakan dengan menendang pintu kaca hingga pecah,” ujar JPU Damang pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/10/2025).

Dari hasil perhitungan, kerugian yang timbul akibat perusakan tersebut sekitar Rp 20 juta. Setelah pintu kaca pecah, Royce kemudian masuk ke ruang resepsionis. Di sana, ia berteriak dengan nada marah. “Mana Ricko, tolong sampaikan suruh temui saya, jangan jadi pengecut,” teriak Royce yang ditujukan kepada salah satu karyawan bank Mandiri bernama Ricko.

Aksi Royce tidak berhenti di situ. Ia kemudian membuka buku tamu dan menuliskan kalimat bernada ancaman: memburu Barlian, Agus Yulianto, Imam Bukbari dalam keadaan 70 persen mati dan 30 persen hidup. Ketiga nama yang disebut adalah pejabat Bank Mandiri yang selama ini menangani urusan kredit Royce.

JPU Damang menyatakan, tindakan Royce menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi karyawan bank Mandiri. Perbuatan itu dianggap memenuhi unsur tindak pidana perusakan sebagaimana diatur Pasal 406 ayat (1) KUHP. Selain itu, Royce juga menghadapi dakwaan alternatif Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Usai surat dakwaan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Royce untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Namun, Royce menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun memerintahkan agar JPU Damang menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa pada sidang selanjutnya.

Usai sidang, kuasa hukum Royce, Kosdar menjelaskan alasan kliennya bereaksi keras hingga melakukan perusakan. “Penyebabnya Royce marah karena obyek jaminan berupa tanah dan rumah miliknya yang menurut Royce nilainya Rp 10 miliar, dilelang Bank Mandiri hanya Rp 3,8 miliar. Padahal sisa hutangnya tinggal sekitar Rp 2,9 miliar,” ungkapnya.

Menurutnya, nilai lelang itu yang membuat Royce merasa diperlakukan tidak adil, hingga menyebabkan dirinya emosi. “Kalau menurut Royce, mengapa rumah yang nilainya Rp 10 miliar dilelang hanya Rp 3,8 miliar? Itu yang membuat dia kecewa dengan pihak Bank Mandiri hingga akhirnya marah,” papar Kosdar. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari