Mode Gelap
Image
Rabu, 22 April 2026
Logo
Meski Jatim Raih Opini WTP 10 Kali Beruntun, BPK RI Berikan Catatan untuk Dilaporkan
BPK RI di Paripurrna di DPRD Jawa Timur

Meski Jatim Raih Opini WTP 10 Kali Beruntun, BPK RI Berikan Catatan untuk Dilaporkan

SURABAYA (BM) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun 2024 memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Sepuluh kali berturut-turut sejak Tahun 2015.

Meski demikian LHP LKPD dari BPK dalam Paripurna DPRD Jatim ini ada beberapa catatan pertanggungjawaban belanja hibah yang belum disampaikan yang harus dilaporkan 60 hari sejak diserahkannya LHP.

“Dan itu tentu kita tidak bisa yakini kebenaran penggunaannya, nilainya sekitar Rp17 miliar. Kemudian bantuan keuangan ke desa juga ada yang belum disampaikan pertanggung jawabannya, sekitar Rp33 miliar,” ujar Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat usai Paripurna di depan awak media.

“Jadi kita belum yakin penggunanya apakah sesuai dengan rencana atau tidak. 60 hari sejak hari ini diserahkan LHP-nya, kami tunggu. Kemudian kami juga menyilakan DPRD untuk berkonsultasi dengan BPK Perwakilan Jawa Timur jika ada hal-hal di dalam LHP yang perlu dibahas lebih lanjut,” imbuhnya sembari meninggalkan gedung DPRD Jawa Timur.

Ketika menyampaikan LHP LKPD dihadapan Ketua dan anggota DPRD serta Gubernur, BPK memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan kecukupan pengungkapan.

“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” papar Widhi.

“Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal ini harus diungkap dalam LHP BPK dan jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu dapat mempengaruhi opini terhadap LK secara keselurunan,” tegasnya.

Widhi juga menambahkan dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2024,” terangnya.

Permasalahan tersebut sambung Widhi antara lain Pertama, Penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai. Kedua, Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Hibah belum memadai. Ketiga, Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi kepada Desa belum memadai; dan Keempat, Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) belum tertib.

"Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” pungkasnya.

Perlu diketahui, rapat paripurna ini diikuti jajaran pimpinan DPRD Jatim. Selain Musyafak, juga dihadiri oleh dua orang Wakil Ketua yakni Deni Wicaksono dan Sri Wahyuni.

Kemudian Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono turut hadir secara langsung. Selain itu, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Yuan Candra Djaisin juga ikut hadir.

Komentar / Jawab Dari