Palsukan Pupuk Milik PT Bintang Timur Pasifik, Ismaryono Divonis 1 Tahun Penjara
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 25 Juni 2025 16:06
SURABAYA (BM) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ismaryono dalam kasus peredaran pupuk palsu bermerek PT Bintang Timur Pasifik (BTP). Selain hukuman badan, Ismaryono juga dijatuhi denda sebesar Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Edi Saputra Pelawi, Ismaryono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel, serta tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismaryono dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan dua bulan kurungan,” ujar hakim Edi saat membacakan amar putusannya, Rabu (25/6/2025).
Hakim Edi juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Edi.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa tiga unit kontainer. “Kontainer masing-masing bernomor TTNU 3182709, WFHU 1211943, dan KMSU 2202073 dikembalikan kepada PT Indo Container Lines melalui saksi Seno Ichsan Deniar,” jelasnya.
Terhadap vonis tersebut, Ismaryono menyatakan pikir-pikir. Senada dengan Ismaryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho juga menyatakan pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya, JPU Hajita menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Ismaryono dinilai bersalah melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, serta Pasal 100 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam pledoi lisan yang disampaikan usai usai tuntutan jaksa, Ismaryono meminta keringanan hukuman. Ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan melakukan tindakan tersebut karena keterdesakan ekonomi.
Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan tiga kontainer di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) Tanjung Perak oleh aparat Polairud Polda Jatim pada 19 Januari 2025. Dalam kontainer tersebut ditemukan ribuan karung pupuk dolomite bermerek palsu, antara lain DoNETAone dan DL 100.
Setelah diselidiki, akhirnya terungkap bahwa pupuk tersebut diproduksi dan dikemas oleh Ismaryono di gudang miliknya di Gresik, Jawa Timur. Ia diketahui menggunakan merek DL 100 tanpa izin, yang merupakan milik perusahaan tempat ia dulu bekerja, PT BTP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1905)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2740)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (202)
- Hukum (23)
