Mode Gelap
Image
Selasa, 16 Juni 2026
Logo

Pemprov Jatim Dukung Raperda Penyandang Disabilitas Sebagai Langkah Strategis Pembangunan Kesetaraan Hak

Pemprov Jatim Dukung Raperda Penyandang Disabilitas Sebagai Langkah Strategis Pembangunan Kesetaraan Hak
Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur H. Dr. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc, Ph.D, Sri Wahyuni bersama Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak. Foto Dok Humas DPRD Jatim

SURABAYA (BM) - Dalam gelaran Rapat Paripurna, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sangat mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Jawa Timur tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas digelar di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (15/6/2026).

Dalam paparannya yang disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, H. Dr. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc, Ph.D, Raperda Disabilitas tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan menjamin kesetaraan hak bagi seluruh masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.

Menurut Emil, dukungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan akses penyandang disabilitas terhadap berbagai layanan dan kesempatan pembangunan.

Emil juga menegaskan, bahwa keberadaan Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menurutnya, paradigma pelayanan terhadap penyandang disabilitas kini telah bergeser dari pendekatan berbasis belas kasih (charity based approach) menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights based approach).

“Penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek ataupun penerima bantuan semata, melainkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang setara sebagai warga negara,” tegas Wakil Gubernur Jawa Timur.

Pemprov Jatim juga menilai Raperda ini memiliki nilai strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor pembangunan.

Cakupan pengaturannya meliputi pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perlindungan sosial, aksesibilitas, kebencanaan, olahraga, kebudayaan, politik, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi. Hal tersebut dinilai penting mengingat jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur yang cukup besar dan membutuhkan perhatian serta dukungan lintas sektor secara berkelanjutan.

Selain menyatakan dukungan terhadap Raperda tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan substansi regulasi. Wakil Gubernur Jawa Timur, H. Dr. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc, Ph.D. menyoroti beberapa tantangan yang masih perlu mendapat perhatian, antara lain peningkatan aksesibilitas sarana dan prasarana publik, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas, serta penguatan sistem pendataan yang terintegrasi.

“Perlu adanya penguatan kolaborasi pentahelix yang menyatukan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas masyarakat, dan media guna memperluas dukungan terhadap pembangunan yang inklusif,” ungkapnya.

Sebagai bahan pembahasan Raperda, Pemprov Jatim juga mengusulkan penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas serta penegasan proses rekrutmen yang terbuka, aksesibel, dan terverifikasi.

“Pemprov berharap Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur,” pungkasnya.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur tersebut dipimpin Wakil Ketua IV DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni bersama Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak dan Wakil Gubernur Jawa Timur H. Dr. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc, Ph.D, serta dihadiri 75 anggota DPRD Jawa Timur, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Komentar / Jawab Dari