Mode Gelap
Image
Rabu, 22 April 2026
Logo

Penasihat Hukum Allan Tjipta Rahardja: Penetapan Eksekusi Lahan Rusunawa Gunung Anyar Tambak Tak Bisa Dilakukan Perlawanan

Penasihat Hukum Allan Tjipta Rahardja: Penetapan Eksekusi Lahan Rusunawa Gunung Anyar Tambak Tak Bisa Dilakukan Perlawanan
Sajali, Penasihat hukum Allan Tjipta Rahardja

SURABAYA (BM) - Polemik sengketa hukum objek lahan rusunawa Gunung Anyar Tambak, Surabaya masih terus berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi nomor 62 atas sengketa lahan seluas 14.210 meter persegi yang telah dimenangkan oleh Allan Tjipta Rahardja.

Atas dikeluarkannya penetapan ekseskusi tersebut, Pemprov Jatim melakukan perlawanan penetapan eksekusi. Sidang perdana perlawanan eksekusi tersebut akan digelar di PN Surabaya pada 18 Desember mendatang.

Penasihat hukum Allan, DR. DRS Sajali SH., MH., MM.Ph.D.CPCLE.C.NS memastikan objek lahan yang di atasnya telah dibangun rusunawa itu secara hukum adalah milik sah dari Allan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Advokat yang merupakan Ketua Umum Jatim Corruption Watch (JCW) itu juga mengklaim sudah ada penetapan eksekusi dan telah dilaksanakan oleh pengadilan pada Agustus lalu. “Kami telah mengajukan eksekusi karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan keluar penetapan eksekusi nomor 62 Tahun 2021. Dan telah dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bulan Agustus 2023,” ungkap Sajali saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2023).

Pihaknya juga melakukan permohonan pengosongan ke PN Surabaya atas 3 unit rusun di Lantai 4 Rusunawa Gunung Anyar Tambak. Akan tetapi Pemerintah Provinsi Jatim malakukan upaya hukum perlawanan di pengadilan atas penetapan ekseskusi nomor 62.

“Penetapan tidak bisa dilawan karena peradilan tidak bisa dituntut dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara perdata. Berarti Gubernur telah melawan yudikatif, sedangkan yudikatif adalah kuasa negara,” kata Sajali.

Dijelaskan Sajali, pada 6 Agustus 1984, Kamto Tjiptaraharja ayah kandung Allan Tjipta Rahardja membeli tanah seluas 14.210 meter persegi dari Suleman Bin Dulkayi, dengan alas hak yasan petok letter C nomor 151. Proses transaksi dilakukan di hadapan notaris Stefanus Sindunatha.

Kamto Tjiptaraharja membayar Rp 14.201.000 secara lunas. Meskipun Kamto belum menggunakan tanah tersebut, Suleman diizinkan untuk sementara menggarap dan menikmati hasilnya. Kesepakatan disepakati bahwa jika tanah tersebut dibutuhkan, Suleman harus mengembalikannya tanpa syarat.

Selanjutnya pada 1999, Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan proyek pelebaran Sungai Kebon Agung, yang menyebabkan sebagian tanah objek milik ahli waris Kamto Tjipta Rahardja terkena pembebasan lahan dengan pemberian ganti rugi. Akan tetapi, Suleman yang menerima ganti rugi sejumlah Rp 191.091.300.

Sajali menegaskan, Suleman menerima ganti rugi dengan cara yang tidak sah. Pihak panitia pengadaan tanah Kota Surabaya juga sudah mengakui kesalahannya dalam memberikan uang ganti rugi kepada Suleman pada 26 September 1998.

Atas peristiwa itu pensihat hukum Allan telah melaporkan Suleman ke Polrestabes Surabaya dan diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. “Suleman mengaku bahwa dia telah membuat dokumen palsu petok D 151 menjadi petok D 7464 dan 7465, (di alihkan) menjadi tanah negara dengan status hak pakai,” ungkap Sajali.

Pada 2014, kata Sajali, Allan Tjiptarahardja menggugat Suleman ke PN Surabaya namun gugatan ditolak. Kemudian pada tingkat banding gugatan Allan dikabulkan. Suleman kemudian melakukan upaya hukum kasasi, namun kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Suleman dan Lurah sempat mangajukan PK (Peninjauan Kembali) tahun 2022 dan putusan tetap ditolak. Keputusan sudah final dan inkrah objek lahan itu secara sah adalah milik Allan selaku ahli waris Kamto Tjiptarahardja,” pungkasnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari