Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Jawa Timur Disahkan Dalam Rapat Paripurna
- Posting Oleh Nanang
- Kamis, 29 Januari 2026 17:01
SURABAYA (BM) - Pembahasan terkait perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Jawa Timur yang diusulkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disetujui untuk dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur yang digelar pada Kamis (29/01).
“Pimpinan DPRD telah menerima surat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tanggal 19 Januari 2026 Nomor 01/FPKS/DPRD Jatim/I/2026 perihal perubahan alat kelengkapan dewan,” ulas Musyafak menjelaskan. Musyafak menyampaikan bahwa Fraksi PKS mengusulkan perubahan nama dalam susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur. “Telah mengusulkan nama saudara Harisandi Savari dan Saudara Khusnul Khuluk dalam perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Jatim,” imbuh Musyafak.
Sebagai pemenuhan untuk ketentuan tertib administrasi, Musyafak kemudian mempersilahkan Sekretaris DPRD Jawa Timur Ali Kuncoro membacakan rancangan keputusan DPRD. Dalam kesempatan tersebut, Ali Kuncoro membacakan rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2026 tentang perubahan kedua atas Keputusan DPRD Nomor 100.1/20/KPTS-DPRD/050/2024 mengenai penetapan pimpinan dan keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim masa jabatan 2024–2029.
“Sebagaimana dalam lampiran yang sebelumnya H. Muhammad Husnul Khuluk diubah menjadi Harisandi Savari,” paparnya. Selain itu, Kuncoro juga membacakan rancangan usulan Keputusan DPRD Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2026 tentang perubahan ketiga atas Keputusan DPRD Nomor 100.1/21/KPTS-DPRD/050/2024 terkait penetapan pimpinan dan keanggotaan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim masa jabatan 2024–2029.
“Yang sebelumnya Harisandi Savari diubah menjadi Muhammad Khusnul Khuluk,” tambah Kuncoro.
Usai pembacaan rancangan keputusan, pimpinan rapat menawarkan persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dan seluruh anggota DPRD yang hadir secara serempak menyatakan setuju. Dengan persetujuan tersebut, perubahan susunan alat kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur dinyatakan sah dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 29 Januari 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Jatim Musyafak, serta dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1948)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2036)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1477)
- Jawa Timur (16434)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2750)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (208)
- Hukum (23)
