Punya Riwayat Sakit Jantung, Terdakwa Ajukan Penangguhan Penahanan
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 03 November 2022 22:11
SURABAYA (BM) - Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Terry Imanuel Winarta, Joko Riyanto, dan Tri Tulistiani digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/11/2022). Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam membacakan surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menyatakan, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan tindakan pidana kekerasan secara bersama sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatan terdakwa, JPU Suparlan menyatakan saksi korban Shirley Andayani Loekito mengalami luka gores sepanjang 4 cm di lengan atas, luka gores 1 cm di telapak tangan dan luka gores id leher sepanjang 2 cm.
"Terdakwa telah melakukan tindakan pidana kekerasan secara bersama sama di depan umum sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya," ujar JPU Suparlan.
" Atas tindakan pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP," pungkasnya.
Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Rolland E Potu akan mengajukan eksepsi (keberatan). "Kami akan melakukan eksepsi yang mulia," ungkapnya.
Selain eksepsi, Rolland juga mengajukan penangguhan penahanan, mengingat korban mengalami luka ringan dan adanya rasa kemanusiaan. "Sebagai rasa kemanusiaan, kami juga akan mengajukan penangguhan penahanan yang mulia," tambahnya.
Ditemui seusai sidang, Rolland menjelaskan alasan dirinya mengajukan penangguhan penahanan untuk ketiga terdakwa. Menurutnya, terdakwa Tri Tulistiani saat ini mempunyai riwayat penyakit jantung dan masih memiliki anak bayi. "Kami melihat ada sisi kemanusiaan dalam perkara ini. Sekalipun duduk sebagai terdakwa atas kasus penganiayaan atau pengeroyokan, Bu Tri ini sudah berumur. Punya riwayat sakit jantung juga. Jadi kami berharap majelis hakim menjadikan ini sebagai pertimbangan," katanya.
Sementara kedua terdakwa lainnya adalah seorang tulang punggung keluarga yang terpaksa berpisah karena kekeliruannya. "Pak Terry ini punya anak masih balita. Kemudian Pak Joko juga tulang punggung keluarga," kata Rolland.
Ia menjamin bahwa ketiga terdakwa akan tetap kooperatif jika penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim. "Kami pastikan ketiga klien kami ini kooperatif dan taat hukum. Kami hanya melihat sisi kemanusiaan saja. Dan mohon majelis hakim menjadikan pertimbangan," lanjutnya.
Perlu diketahui, perkara ini berawal saat saksi korban Lauw Shirley Andayani Loekito membuat janji dengan saksi Ajub Hendro Ketjuk Witjaksono untuk menyelesaikan transaksi mobil yang sebelumnya meminjam uang terhadap dirinya di showroom milik terdakwa Immanuel Yoseph Winarta di Jl Kertajaya, Surabaya.
Saksi Ajub yang belum tiba, saksi korban meminta terdakwa untuk mentransfer uang ke rekeningnya. Namun karena merasa tidak mengenalnya memintanya untuk menunggunya, sehingga terjadi perdebatan yang berujung dengan kekerasan. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1907)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16379)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2740)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (202)
- Hukum (23)
