Residivis Narkoba Indrawan Panji Kusuma Divonis 1 Tahun 10 Bulan
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 19 Juni 2026 20:06
SURABAYA (BM) - Efek jera dari hukuman kasus narkotika tampaknya tak membuat sebagian pelaku kapok. Dalam perkara Indrawan Panji Kusuma misalnya, pria yang pernah dipenjara empat tahun dalam kasus narkotika itu kini divonis 1 tahun 10 bulan penjara setelah kembali terjerat perkara serupa. Setali tiga uang, jaksa menuntut residivis narkoba itu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/6/2026) kemarin. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Silfi Yanti Zulfia menyatakan terdakwa Indrawan Panji Kusuma Bin Bambang Margono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan,” ucapnya saat membacakan amar putusan. Hakim juga memerintahkan agar satu unit mobil Suzuki Ertiga dikembalikan kepada terdakwa Panji.
Putusan tersebut lebih ringan delapan bulan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini menuntut terdakwa Panji dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dunia kejahatan narkoba, nama Panji Kusuma bukan sosok baru. Dari data yang dihimpun, Panji pernah berhadapan dengan perkara narkotika pada 2016 silam. Pada tahun itu, pria yang tercatat sebagai karyawan PT SHA Solo, perusahaan distribusi BBM kapal tersebut pernah dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika.
Dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya pada 2016, Panji didakwa JPU Sri Rahayu setelah ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya, dengan barang bukti ekstasi yang tercampur ketamin, ketamin cair, serta sejumlah alat terkait narkotika. Jaksa menuntut Panji 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dengan denda yang sama. Panji dinyatakan melanggar Pasal 112 UU Narkotika. Putusan itu diterima JPU Sri Rahayu maupun Panji sehingga berkekuatan hukum tetap.
Sementara dalam dakwaan perkara terbaru, disebutkan bahwa terdakwa Panji mengenal seorang pemasok sabu berinisial Iwan saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Medaeng. Setelah bebas, hubungan keduanya berlanjut hingga Panji kembali membeli sabu dari pria yang kini berstatus DPO tersebut.
Kasus terbaru bermula pada 31 Oktober 2025 ketika Panji berada di depan sebuah minimarket di Jalan Gubernur Suryo, Gresik. Polisi yang menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan Panji, polisi menemukan pipet kaca berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,042 gram beserta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1957)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2042)
- Internasional (560)
- Sports (1998)
- Ekonomi (1484)
- Jawa Timur (16447)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (290)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2757)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (34)
- Global (10)
- Pendidikan (208)
- Hukum (23)
