Mode Gelap
Image
Sabtu, 06 Juni 2026
Logo
Tanggapi Dugaan Pungli, Kejaksaan Negeri Surabaya Persilahkan SSC Laporkan Disertai Bukti
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya

Tanggapi Dugaan Pungli, Kejaksaan Negeri Surabaya Persilahkan SSC Laporkan Disertai Bukti

SURABAYA (BM) – Atensi penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga memantau kasus dugaan pungli di SMPN 1 yang digaungkan Organisasi mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Satu Cita (SSC), dengan menyerahkan bukti-bukti ke Aparat Penegak Hukum (APH) salah satunya Kejaksaan.

Ketika dikonfirmasi dan menanggapi perkembangan informasi tersebut, Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mempersilahkna pihak SSC untuk melaporkannya.

“Sebagai Organisasi Mahasiswa & Masyarakat yang dalam hal ini sebagai lembaga yang mengontrol adanya penyelewengan yang mengarah kepada suatu perbuatan tindak pidana (pungli) di lembaga pendidikan khususnya sekolah-sekolah, maka silahkan untuk melaporkan kepada APH jika memang ada bukti-bukti nya,” ujar Putu Tegas, melalui whatsapp-nya, Rabu (30/7/2025).

Putu juga menegaskan, bahwa Kejari Surabaya akan menindaklajuti setiap pelaporan yang disertai bukti-buktinya sesuai Undang-Undang dan tidak tebang pilih dalam memproses selama bisa dipertanggungjawabkan.

“Iya tentunya karena ini pidana khusus (pidsus) mas,” jawab Putu singkat.

Sekedar diketahui, Organisasi mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Satu Cita (SSC) menduga adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dan penyalahgunaan wewenang pada kelulusan di SMPN 1 Surabaya tahun ajaran 2024/2025.

Rahman, Ketua SSC mengatakan, ada oknum-oknum pejabat aktif yang bermain sehingga menurutnya perlu ketegasan hukum agar persoalan pungli ini tidak menciderai pendidikan.

Rahman menegaskan, apa yang dilakukan oknum-oknum itu melanggar ketentuan aturan dan dia mengingatkan ada konsekuensi jika aturan yang dibuat dilanggar.

“Kepala Sekolah SMPN 1 Surabaya, diduga melanggar Pasal 423 KUHP karena menarik pungutan Rp1.500.000 kepada peserta didik tanpa dasar hukum yang sah. Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud No. 75 Tahun 2016 karena membiarkan komite diisi oleh pejabat politik,” ulasnya.

“Kedua, Anggota Komite Sekolah SMPN 1 Surabaya sekaligus wali murid di antaranya diketahui dijabat oleh seorang anggota aktif DPRD yang diketahui  melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (2) yang melarang pejabat politik aktif menjadi bagian dari komite sekolah,” pungkasnya.

Komentar / Jawab Dari