Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo
Da'il Nyatakan Tak Sertakan Keluarga Nyalon Pilkades Antar Waktu Wadak Kidul

Da'il Nyatakan Tak Sertakan Keluarga Nyalon Pilkades Antar Waktu Wadak Kidul

Gresik (BM) – Isu santer yang berhembus jelang pemilihan kepala desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Wadak Kidul Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik terkait dugaan atur ‘siasat’ upaya menggeser salah satu bakal calon kades antar waktu pada tahapan seleksi tambahan sebelum masuk tahapan pemilihan langsung makin menguat.

Kabarnya terdapat 5 orang yang telah mengambil formulir pendaftaran kades antar waktu tersebut.

Menanggapi isu itu Muhammad Da’il Makky salah satu bakal calon kades antar waktu membantah. Da’il menyatakan isu terkait menyiapkan istri, adik serta keluarga lainnya untuk mencalonkan kades antar waktu sehingga terdapat salah satu bakal calon agar tergeser tidak benar.

“ Tidak benar itu. Saya ingin daftar yang pertama. Prinsipnya tidak mau rame-rame menimbulkan fitnah tapi ingin rame tidak menimbulkan fitnah,” ujar M.Da’il Makky, Rabu (29/10/2025).

Da’il menyatakan akan mencalonkan sendiri dalam perhelatan Pilkades Antar Waktu Wadak Kidul.

“ Saya daftar sendiri. Tapi tidak menutup kemungkinan jika Gus Ashifur mendaftarkan orang lain atau istrinya, saya akan mendaftarkan istri,” tegas Da’il.

Selain itu Ia mengaku tetap berpegang teguh pada norma yang ada dan bertarung secara fair ke tahapan pemilihan lanfsung

 “ Tidak melanggar norma itu yang terpenting, Bicara demokrasi nanti setelah ada penetapan calon,” pungkas Da’il.

 Sementara Ketua Panitia Pilkades Antar Waktu Wadak Kidul, Hanan mengatakan tahapan pendaftaran telah dibuka sejak 20 Oktober 2025 kemudian ditutup pada 3 November 2025 mendatang.

“ Terrdapat lima orang yang telah ambil formulir pendaftaran. Namun hingga sekarang masih terdapat dua orang yang sudah mengembalikan,” kata Hanan di Kantor Balai Desa Wadak Kidul, Rabu (29/10/2025).

Dua orang yang telah mengembalikan formulir pendaftaran lanjut Hanan yakni Muhammad Ashifur Rohib dan Muhammad Da’il Makky.

“ Meski begitu berkas keduanya masih ada yang belum lengkap. Kita masih menunggu kelengkapan berkasnya,” lanjut Hanan.

Hanan menjelaskan setelah penutupan pendaftaran. Sebelum masuk tahap penetapan calon. Pihaknya diberikan waktu 7 hari untuk verifikasi berkas bakal calon. Selain itu jika nanti terdapat bakal calon lebih dari tiga orang, untuk menetapkan calon kades antar waktu akan dilakukan di tahapan seleksi tambahan.

“ Prosesnya sesuai yang tertuang di Perbup Gresik. Calon kades antar waktu minimal terdapat dua orang calon maksimal tiga,” jelas Hanan.

Disinggung mengenai adanya isu salah satu bakal calon kades yang menyertakan keluarganya dalam pencalonan untuk menggeser keikutsertaan salah satu bakal calon dalam pesta demokrasi. Hanan mengaku kurang paham.

“ Kurang paham soal itu. Kalau itu proses politik. Kita tidak masuk kesitu. Kita sebagai panitia tugasnya menolak, menerima dan melayani pendaftaran. Iya atau tidak itu proses politik yang mereka lakukan. Kita tidak bergerak kesana. Mengenai isu itu silakan cari diluar sana,” pungkas Hanan. (dik)

 

Komentar / Jawab Dari